Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanKata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah
Copyrights © 2016