Pelaksanaan Jaminan Sosial tidak lagi parsial dan berbeda beda sebaiknya ditunjuk badan penyelenggara yang dibentuk sesuai dengan perintah peraturan Perundang-undangan dan keputusan mahkamah konstitusi, serta dalam BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan  Kematian  bagi  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  yang  diberhentikan  sementara  karena  diangkat menjadi Pejabat Negara. Pejabat Pemerintah dapat diberhentikan jika tidak melakukan tindakan dalam perlindungan hukum masyarakat. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanKata kunci : Perlindungan hukum, Jaminan sosial, pejabat pemerintah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016