Kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Perlindungan terhadap Anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan (universal). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga adalah : adanya berbagai upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), sehingga Penerapan aturan dalam perkara anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-undang Perlindungan anak mendasar pada asas hukum lex specialis derogat legi generalli guna penerapan hukum yang tepat.
Copyrights © 2016