Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman perangkat nagari dan badan permusyawaratan nagari (BAMUS) dalam menyusun sebuah peraturan nagari dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme perangkat nagari dan badan permusyawaratan nagari (BAMUS) dalam menyusun peraturan nagari, dimulai dari tahap persiapan sampai kepada pemuatan materi-materi penting dalam peraturan nagari. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (socio legal research). Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui metode wawancara, observasi, dan focus group discution. Setiap data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kemampuan dan pemahaman yang dimiliki oleh Aparatur Nagari dan BAMUS Nagari dalam penyusunan Pernag masih terbatas, sehingga kebutuhan terhadap Pernag tersebut tidak bisa secepatnya direalisasikan. Terkai penyusunan Pernag, meskipun dalam setiap tahapan yang dilalui dalam penyusunan Pernag belum sepenuhnya persis sama dengan apa yang telah digariskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, secara formil tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Copyrights © 2019