Kebebasan berekspresi memang bukan kebebasan yang absolute. Standart Internasional hak asasi manusia mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi .Pembatasan ini dapat dilakukan demi melindungi hak atau reputasi orang lain, untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum atau moral atau kesehatan umum. Akan tetapi pembatasan ini harus mmenuhi persyaratan yang ketat dengan tujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi. Prinsip dari pembatasan ini adalah maksimum kebebasan dan pembatasan adalah pengecualian. Dalam kebebasan berekspresi mencakup dua hal yang merupakan prinsip dari apa yang dinamakan kebebasan berekspresi yang meliputi kebebasan seorang jurnalis untuk mendapatkan sebuah informasi dan kebebasan jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dua hal tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan kebebasan informasi.Kata Kunci: Hukum Pers, Jurnalis
Copyrights © 2011