Dalam hal ini kedudukan Peraturan Desa berada pada hierarki peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah. Namun selang beberapa Tahun lahir UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari UU No. 10 Tahun 2004. Urgensi reposisi hierarki Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit namun disebut dalam Pasal 8 ayat (2).Denganadanya urgensi PeraturanDesadilakukanreposisi hierarki oleh UU No. 12 Tahun 2011 terhadap UU No. 10 Tahun 2004 ini keberlakuan dan kekuatan hukum Peraturan Desa tidak dilihat hanya dari hierarki struktural semata namun juga dilihat dari hierarki fungsional. Terkait dengan pembatalan Peraturan Desa oleh Bupati, menimbulkan problem karena secara umum pembatalan peraturan perundang-undangan ada tiga cara pengujian, yaitu pengujian oleh badan peradilan, pengujian oleh badan yang sifatnya politik, dan pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara.Pengujian yang dilakukan oleh badan administratrif dalam hal ini pembatalan Peraturan Desa yang dilakukan oleh Bupati adalah bersifat preventif
Copyrights © 2017