Di Indonesia, pengadaan Tanah melalui Pembebasan Tanah (Prijsgeving)/ Pelepasan hak atas tanah didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya. Apabila cara musyawarah yaitu dengan pemindahan hak atau pelepasan hak atas tanah tidak berhasil maka baru ditempuh dengan Cara Wajib (Compulsory Acquisition of Land) yaitu ditempuh dengan pencabutan hak atas tanah.Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya.Kata Kunci: Pembebasan Hak atas Tanah dan pencabutan Hak atas Tanah
Copyrights © 2013