Tujuan dari penelitian ini ingin tahu, bagaimana menghitung, menyetorkan dan melaporkan serta perencanaan pajak penghasilan pribadi perguruan tinggi yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah studi kasus deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah: perguruan tinggi telah menerapkan perhitungan PPh OP X sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. meskipun bayar signifikan tapi tidak ada. pembayaran dan pelaporan sesuai dengan undang-undang pajak, satu-satunya perguruan tinggi pada Januari 2012 X keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo. Perencanaan pajak penghasilan pribadi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi X adalah uang pengganti pengobatan mana pun karyawan tidak dipotong pajak penghasilan pribadi. sesuai dengan undang-undang pajak, serta seminar uang tidak dikenakan pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan hukum dan mendaftarkan Dosen tetap yang memiliki Nomor Wajib Pajak adalah keputusan yang tepat untuk menghindari profesor dari pengenaan pajak yang lebih tinggi.
Copyrights © 2015