Korupsi telah menjadi fenomena kejahatan yang bersifat global di hampir semua negara di dunia mengalaminya. Berbagai upaya penanganan untuk mencegahnya telah pula dilakukan, yang lazimnya mengandalkan upaya represif jalur hukum (lawyer approach). Bahkan sejumlah negara telah menghalakanhukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Upaya hukum itu merupakan salah satu pendekatan penting, tetapi hanya akan berhasil apabila dikombinasikan dengan berbagai pendekatan lain. Dalam hal ini, perlu pula upaya preventif, salah satunya melalaui jalur pendidikan. Tulisan ini fokus pada peran pendidikan dalam memberikan injeksi kesadaran kepada generasi bangsa untuk tidak melakukan korupsi. KEYWORDS:korupsi, pendidikan, moral, preventif, kurikulum
Copyrights © 2017