Sabung ayam di Kelurahan Nglegok, Kec. Nglegok, Kab. Blitar sudah menjadi tradisi yang melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat, sehingga sulit untuk dicegah melalui cara-cara yang tidak mengakomodir tradisi tersebut. Pandangan negara terhadap budaya sabung ayam disamakan dengan perjudian, sehingga masyarakat yang melakukan sabung ayam sering ditangkap oleh aparat kepolisian. Penanggulangan sabung ayam melalui cara represif dengan sanksi pidana dan penggerebekan tidak akan menyelesaikan masalah dan justru akan melahirkan masalah-masalah baru dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perlu solusi yang dapat menyelesaikan masalah sabung ayam, namun tidak mencabut akar tradisi sabung ayam itu sendiri. Artinya masyarakat tetap dapat menyalurkan tradisi sabung ayam tanpa ada unsur pidana dalam tradisi yang dilakukan. Solusi yang ditawarkan adalah pengembangan desa wisata sabung ayam non judi di Kelurahan Nglegok, Kec. Nglegok, Kab. Blitar. Metode yang digunakan adalah pemberdayaan masyarakat. Hasil dari pengembangan desa wisata sabung ayam non judi di Kelurahan Nglegok, Kec. Nglegok, Kab. Blitar dapat dilaksanakan dengan langkah 1. Observasi potensi pendukung pengembangan desa wisata; 2. Pembekalan dan perencanaan desa wisata sabung ayam; 3. Pendampingan pembuatan even desa wisata.
Copyrights © 2019