Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS)
Vol 8 No 02 (2017): Jurnal Pendidikan IPS volume 08, Nomor 02, Desember, Tahun 2017

KINERJA PENGURUS KOPERASI CREDIT UNION SUMBER REJEKI DI AMPAH, KECAMATAN DUSUN TENGAH, KABUPATEN BARITO TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

J-ips, admin (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2019

Abstract

AbstrakKata Kunci: Kinerja, Pengurus KoperasiKinerja Pengurus yang baik sangat dibutuhkan dalam mengelola Koperasi karena banyaknyakoperasi yang tidak mampu bertahan dan terancam dibubarkan karena tidak menyelenggarakanRapat Anggota Tahunan (RAT). Seorang Pengurus seharusnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan memahami semua tugasnya dalam segala bidang baik, organisasi, manajamen, usaha,permodalan dan keuangan serta pedoman peraturan. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui upayakinerja Pengurus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dan upaya pengurus mengatasipermasalahan yang dihadapi pada Koperasi Credit Union Sumber Rejeki di Ampah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah PengurusKoperasi Credit Union Sumber Rejeki di Ampah. Kemudian Subjek di wawancarai secaramendalam. Sumber data yaitu dari hasil wawancara dan dokumentasi yang terkait dengan kinerjaPengurus dan penilaian Pengawas dan Anggota tentang kinerja Pengurus.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengurus Koperasi Credit Union Sumber Rejeki sudahmemahami tugas dan tanggung jawab dengan baik. Dalam segala bidang Pengurus sebagai pembuatstandar operasional prosedur (SOP), manual operasional (MO), struktur organisasi, laporankeuangan, rencana dan program kerja, merekrut karyawan, meningkatkan jumlah anggota, promisidan sosialisasi, mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, mengikuti pendidikan danpelatihan, dan dalam menjalankan tugas Pengurus menggukanan sistem manajerial dankomputerisasi. Dalam menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus KoperasiCUSR menyelenggarakan setiap bulan februari dan yang dipersiapkan oleh Pengurus yaitu susunanacara RAT, tata tertib RAT, berita acara RAT tahun buku sebelumnya, risalah tahun bukusebelumnya, laporan pertanggungjawaban Pengurus selama satu tahun, dan program kerja tahunberikutnya. Pedoman Pengurus mengatasi masalah yaitu peraturan yang berlaku seperti UndangUndang No 25 Tahun 1992, peraturan yang dikeluarkan Badan Koordinasi Credit UnionKalimantan (BKCUK) dan peraturan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa AkuntabilitasPublik (SAK ETAP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang dibuat oleh Koperasi CUSR sendiri.PENDAHULU

Copyrights © 2017