JURNAL PIONIR
Vol 6, No 1 (2020): Januari

PENGATURAN HUKUM PENERAPAN 251 JENIS BARU NARKOBA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

Eko Parulian Utama Sianipar (Universitas Asahan)
Ismail Ismail (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2020

Abstract

Suatu zat yang dapat menghilangkan kesadaran adalah zat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari bukan saja menggangu diri sendiri dalam penelitian mengenai zat yang dinamakan narkotika tersebut dalam penggunaan berbagai jenis narkotika ada yang dapat menyakiti diri sendiri hingga mengganggu ketertiban umum, efek lainnya dapat membuat orang yang mengkonsumsinya akan mendapatkan efek yang sangat merugikan bagi jaringan tubuh, baru-baru ini banyak jenis narkoba yang ditemukan dari mulai campuran antara narkotika satu dengan narkotika lain, salah satu contoh dari narkoba adalah black heroin ini adalah salah satu contoh narkoba yang sangat membahayakan diantara banyaknya jenis narkoba baru yang mempunyai efek 300 kali dari efek heroin, karena dalam pembuatanya mencampurkan banyak jenis narkoba. Mengenai pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini meliputi : bagaimana penerapan hukum mengenai jenis narkoba baru ? bagaimana solusi pemerintah dalam menegakan hukum dari jenis narkoba baru ? berbagai lab yang meneliti berbagai jenis narkoba ada 251 jenis narkoba yang ditemukan, maka dari itu penulis mencoba untuk membahas soal penerapan hukum mengenai jenis narkoba terbaru ini, karena dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam golongan narkotika ada 3 golongan narkotika, golongan satu adalah golongan dan jenis narkotika yang sangat berbahaya hingga hukuman yang sangat berat terhadap orang yang mengedarkan narkotika tersebut, narkotika golongan kedua dan narkotika, dan dari 251 jenis narkotika akan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan narkotika, untuk dapat memasukan 251 narkotika dan 251 narkotika baru ini dapat dimasukan kedalam tiga golongan tersebut, maka dari itu penelitian di lab harus segera dilakukan untuk dapat dimasukan sesegera mungkin agar tidak tejadinya kekosongan hukum mengenai pengaturan narkotika yang belum masuk kedalam tiga golongan dari penemuan 251 jenis narkotika yang dimaksud dalam penelitian ini.Kata Kunci : Narkoba, penerapan hukum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...