Praperadilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimanakah status tersangka dalam putusan praperadilan dikaitkan dengan undang-undang hukum acara pidana. 2. Bagaimana kekuatan hukum dari putusan praperadilan tentang status penetapan tersangka. Penelitian ini adalah penelitian hokum yuridis normative yaitu dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hokum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Peradilan merupakan kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan Lembaga Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan ditempatkan dalam Bab X, Bagian Kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri. Kata Kunci: praperadilan, status, tersangka
Copyrights © 2020