Fungsi pemidanaan yang diamanatkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi merupakan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Salah satu pembinaan dalam sistem pemasyarakatan adalah pemberian cuti menjelang bebas. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan cuti menjelang bebas, hambatan se rta upaya-upaya yang dilakukan. Adapun sifat penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama, sedangkan data lapangan yang diperoleh melalui wawancara akan dijadikan sebagai data pendukung. Data yang terkumpul dianalisis, terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara yuridis, logis, dan sistematis.berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf f angka 3 permen hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007, cuti menjelang bebas baru dapat diberikan kepada narapidana yang telah memperoleh remisi. pelaksanaan cuti menjelang bebas dapat dilaksanakan secara optimal, petugas LAPAS sebaiknya memperbanyak memberikan penerangan/ penyuluhan kepada narapidana tentang pelaksanaan cuti menjelang bebas, memberikan penyuluhan kepada masyarakat, meningkatkan hubungan koordinasi dengan instansi terkait.Kata Kunci : Narapidana, Cuti Menjelang Bebas, Pidana.
Copyrights © 2018