JURNAL PIONIR
Vol 5, No 4 (2019): November-Desember

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN

Rizky Hardiansyah (Universitas Asahan)
Ismail Ismail (Universitas Asahan)
Irda Pratiwi (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

Institusi Kepolisian adalah tempat penegakan hukum dalam melakukan proses penyidikan. Kesalahan yang sering terjadi  dalam proses penyelidikan adalah adanya perlakuan buruk berupa penyiksaan dan perlakuan tidak menyenangkan lainnya. Selain itu penempatan anak dalam kurungan yang sama dengan orang dewasa juga merupakan tindakan yang bertentang dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menurut perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yakni penelitian yang dilakukan dan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi. Penelitian yuridis normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Kepolisian dalam melakukan penyidikan termasuk melakukan penangkapan harus menjungjung tinggi hak para tersangka yaitu praduga tak bersalah yang diakui oleh undang-undang, tak terkecuali para tersangka merupakan golongan anak-anak. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak harus dipahami sebagai orang yang belum mampu memahami masalah hukum yang terjadi atas dirinya. Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak Perlindungan hukum terhadap anak dipersidangan anak, selain Jaksa Penuntut Umum khusus anak juga Hakim memiliki Hakim khusus anak. Hakim Anak merupakan hakim khusus yang memiliki keahlian khusus dalam rangka perlindungan anak dimana hakim anak memiliki pengetahuan psikologi, psikiatri, sosiologi, sosial pendagogi dan andragogi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Proses Penyidikan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...