Efek yang dihasilkan narkotika sesungguhnya merupakan efek yang sifatnya sementara, sehingga dalam mempertahankan kondisi yang sementara itu pengguna harus menggunakan kembali bahan yang dikonsumsi, akibatnya lahir perbuatan penyalahgunaan dibidang narkotika. Penyalahgunaan tersebut di satu sisi merupakan kesempatan bagi pengedar gelap narkotika untuk memainkan peranannya membuat orang ketergantungan, sementara di sisi lain melahirkan perbuatan pidana yang secara khusus tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melakukan peredaran gelap narkotika sama artinya melakukan kejahatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berat. Penghukuman terhadap pelaku peredaran gelap narkotika sejatinya tidak hanya menggunakan istrumen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetapi juga instrumen hukum yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia berat, khususnya dalam bidang genosida Kata Kunci: peredaran gelap narkotika, ham, genosida
Copyrights © 2019