JURNAL PIONIR
Vol 5, No 2 (2019): Januari-Juni

MENEMPATKAN PELAKU KEJAHATAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN TERHADAP GENOSIDA

Budi Sastra Panjaitan (Universitas Islam Negeri)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2019

Abstract

Efek yang dihasilkan narkotika sesungguhnya merupakan efek yang sifatnya sementara, sehingga dalam mempertahankan kondisi yang sementara itu pengguna harus menggunakan kembali bahan yang dikonsumsi, akibatnya lahir perbuatan penyalahgunaan dibidang narkotika. Penyalahgunaan tersebut di satu sisi merupakan kesempatan bagi pengedar gelap narkotika untuk memainkan peranannya membuat orang ketergantungan, sementara di sisi lain melahirkan perbuatan pidana yang secara khusus tidak dibenarkan oleh undang-undang. Melakukan peredaran gelap narkotika sama artinya melakukan kejahatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia berat. Penghukuman terhadap pelaku peredaran gelap narkotika sejatinya tidak hanya menggunakan istrumen Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetapi juga instrumen hukum yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia berat, khususnya dalam bidang genosida Kata Kunci: peredaran gelap narkotika, ham, genosida

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...