JURNAL PIONIR
Vol 2, No 5 (2018): Juli-Desember

KONSEP NEGARA HUKUM RULE OF LAW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Zaid Afif (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2018

Abstract

Negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD1945 H. tentang kebebasan dan persamaan (vrijheid en gelijkheid) yang semul dalam konsep liberaldemocratischerechtsstaat sifatnya yuridis formal, dalam konsep social rechtsstaat ditafsirkan secara riildalam kehidupan masyarakat (reele maatschappelijke gelijkheid), bahwa tidak terdapat persamaan mutlakdidalam masyarakat antara individu yang satu dengan yang lain.Rule of law merupakan penyelenggaraan negara yang diatur melalui suatu pertauran perundangundanganserta menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan.Rule by Law, harus dipertahankan, dan mengambil kelebihan-kelebihan dalam melakukankontrol sosial kepada masyarakat serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Dalam hal menutupikekurangan Rule by Law, hendaknya setiap Peraturan Perundangan-undangan diberlakukan terdapat asasasas,nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Perundangundangan tidak hanya digunakansebagai sebuah alat oleh penguasa, namun juga dapat mewakili keadilan yang ada di dalam masyarakat.Kata Kunci : Konsep Negara, Hukum Rule Of Law, Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pionir

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Jurnal Pionir merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Asahan yang bertujuan sebagai sarana komunikasi ilmiah dan untuk menyebarluaskan hasil-hasil penelitian kepada praktisi dan pengamat ilmu pengetahuan. Jurnal Pionir mencakup berbagai bidang ...