Negara hukum (rechtsstaat) diintrodusir melalui RR 1854 dan ternyata dilanjutkan dalam UUD1945 H. tentang kebebasan dan persamaan (vrijheid en gelijkheid) yang semul dalam konsep liberaldemocratischerechtsstaat sifatnya yuridis formal, dalam konsep social rechtsstaat ditafsirkan secara riildalam kehidupan masyarakat (reele maatschappelijke gelijkheid), bahwa tidak terdapat persamaan mutlakdidalam masyarakat antara individu yang satu dengan yang lain.Rule of law merupakan penyelenggaraan negara yang diatur melalui suatu pertauran perundangundanganserta menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas prinsip keadilan.Rule by Law, harus dipertahankan, dan mengambil kelebihan-kelebihan dalam melakukankontrol sosial kepada masyarakat serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Dalam hal menutupikekurangan Rule by Law, hendaknya setiap Peraturan Perundangan-undangan diberlakukan terdapat asasasas,nilai-nilai yang ada di masyarakat, sehingga Peraturan Perundangundangan tidak hanya digunakansebagai sebuah alat oleh penguasa, namun juga dapat mewakili keadilan yang ada di dalam masyarakat.Kata Kunci : Konsep Negara, Hukum Rule Of Law, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Copyrights © 2018