Contempt of court dapat menghambat proses persidangan bila dilihat dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Tindakan pelecehan atau penghinaan terhadap Pengadilan (contempt of court) yang telah terjadi di Indonesia ini belumlah sepenuhnya terselesaikan. Ini dapat dilihat semakin meningkatnya tindakan contempt of court di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurang tegasnya aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus contempt of court yang terjadi.Dalam contempt of court, keadilan (justice) itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim. Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang contempt of court. Saat ini terdapat beberapa pengaturan yang dapat diklasifikasikan sebagai bentuk dari contempt of court, terdapat dalam KUHP Indonesia yang pasalnya masih tersebar secara parsial, yaitu dalam Pasal 207, Pasal 210 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 212, Pasal 216 Ayat (1), Pasal 217, Pasal 220 dan Pasal 317, Pasal 221 dan Pasal 223, Pasal 224, Pasal 231 dan 232 serta Pasal 233, Pasal 242 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 316, Pasal 393 bis, Pasal 420, dan Pasal 522. Kemudian bentuk perbuatan contempt of court juga terdapat dalam beberapa pasal undang - undang hukum pidana di luar KUHP.Kata kunci : Pengaturan Hukum Pidana, Contempt of Court
Copyrights © 2017