Bangsa dan negara, menaruh kepercayaan besar kepada Hakim untuk berada pada garis paling depan dalam memberantas korupsi. Dengan demikian, seharusnyalah, hakim-hakim dapat menjadi garda pertahanan bangsa yang sangat ditakuti dalam memberangus perbuatan pidana korupsi melalui putusannya menghukum para pelaku korupsi dengan seberat-beratnya. Oleh karena itu, apabila di tengah makin terperosoknya rakyat pada jurang kemiskinan yang demikian akut, akibat merajalelanya penajarahan uang rakyat oleh pelaku tindak pidana korupsi, hakim-hakim justeru melakukan perbuatan korupsi yang semestinya harus diperanginya, maka perbuatan itu jelas tidak dapat dilihat sebagai sebuah kesalahan semata, melainkan harus dipandang sebagai penghianatan, yang harus dihukum dengan pidana yang lebih keras dan berat. Sehingga tujuan penulisan karya ilmiah ini menjelaskan pemberatan pidana terhadap Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi di dalam Undang Kekuasaan Kehakiman
Copyrights © 2017