Pengaturan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Menurut Hukum Pidana Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: a)Undang-Undang Dasar 1945, b)TAP MPR Nomor: XVII/MPR/1990, c)Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, d)Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri, Permenakertrans Nomor: PER-14/MEN/X/2010 mengatur tentang pendaftaran pengiriman TKI ke luar negeri. Penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri memang sangat diperlukan guna untuk mengurangi penempatan TKI ke luar negeri oleh PPTKIS secara illegal yang dapat berupa suatu kejahatan maupun pelanggaran yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.Kata Kunci: Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Copyrights © 2017