Penanggulangan kejahatan melalui kebijakan hukum pidana yang diwujudkan melalui kodifikasi hukum materiil dan formil, tidak saja ditujukan untuk menyelesaikan sebuah perkara kejahatan dan membina pelaku kejahatan sedemikian rupa agar menyadari kesalahan dan kembali ke tengah masayarakat sebagai warga yang patuh kepada hukum, penyelesaian perkara itu sendiri haruslah juga menyentuh perasaan keadilan masyarakat terutama keadilan bagi korban kejahatan. Dalam pandangan hukum, tercapainya keadilan bagi korban tentulah bukan dimaksudkan. untuk melampiaskan rasa dendam yang dirasakan oleh korban kepada pelaku kejahatan,  namun bagaimana kehidupan korban yang telah mengalami kerugian baik secara materiil dan immateriil, mendapatkan pemulihan sepatutnya baik melalui skema kompensasi dari negara atau kemungkinan memperoleh restitusi dari pelaku kejahatan, terutama untuk tindak-tindak pidana yang bersifat ekonomi.Kata Kunci: Victimologis, Korban, KUHAP
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017