Kanker bernama narkotika itu kini makin berkembang secara eksplosif dan bahkan telah sampai pada keadaan yang mengkuatirkan. Tangan para pengedar telah menjangkau buah hati kita, permata keluarga dan tunas bangsa. Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika, dikaitkan dengan ketersediaan lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Kabupaten Muara Jambi. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalah gunaan narkotika telah diterapkan namun bila dikaitkan dengan rehabilitasi maka ini belum berjalan dikarenakan hakim lebih menghukum pelaku tindak pidana narkotika dengan pidana badan yaitu memasukkan pelaku kedalam Lembaga Pemasyarakatan. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika hakim wajib mencantumkan didalam putusannya untuk rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hal ini sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Sehingga apa yang dinginkan oleh Undang-undang ini terwujud dan pelaku tidak mengulangi lagi tindak pidana narkotika yang telah dilakukannya Kata Kunci: Fungsi Rehabilitasi, Terpidana, Narkotika
Copyrights © 2017