Karya Ilmiah ini mengandung penjelasan aspek tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang memenuhi ciri-ciriĀ  penderitaan yang dialami oleh korban dan perbuatan yang dilakukan pelaku telah ditetapkan menurut hukum yang dilaksanakan, hak-hak yang diperoleh korban kekerasan dalam rumah tangga yang telah ditetapkan menurut hukum yang dilaksanakan dalam memberikan rasa aman dan percaya diri untuk tidak takut dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana. Tujuan perundangan yang lebih berat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai perlindungan masyarakat dalam kuasa pencegahan tindak pidana yang berlaku, memperbaiki perilaku pelaku dan sebagai wujud peranan Pemerintah Indonesia terhadap warganegara dalam menjaga keamanan dan keharmonian. Peranan negara dalam sistem peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang penting disebabkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga mengganggu hak asasi manusia sebagai warganegara, mengancam ketenteraman umum, keselamatan negara dan tindakan negara dalam memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap pelanggaran hak asasi manusia akibat dari kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019