Konstruksi hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut, perlu mengkaji atau mengkonstruksi dua hal, yakni : Pertama, adalah tentang perbuatan pengurus atau orang lain yang harus dikonstruksi sebagai perbuatan korporasi. Kedua, tentang kesalahan pada korporasi, bagaimana dapat dikatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih anggota pengurus, atau orang lain, seperti pegawai korporasi, atau seorang yang bukan pegawai korporasi tetapi mungkin mempunyai kuasa, adalah perbuatan yang harus dianggap sebagai perbuatan korporasinya sendiriSistem pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan dengan tiga bentuk sanksi yaitu sanksi secara administratif, sanksi secara perdata dan jika kedua sanksi itu tidak dapat diterapkan dapat digunakan sanksi secara pidana sebagai jalan terakhir dan upaya pencegahan terhadap pencegahan terhadap pencemaran lingkungan hidup dapat dilakukan secara administratif, secara teknologis dan secara edukatif Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017