Tindak pidana korupsi mempunyai dampak yang paling serius dan luas dalam merusak segi-segi serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Surat Mahkamah Agung No 4/2012 mengatur tentang dokumen-dokuumen persidangan harus direkam dengan audiovisual, dan perekaman ini harus dikelola dengan baik untuk menjamin hasil perekaman yang baik dan hasil rekaman audiovisual telah pula ditetapkan sebagai bagian dari berkas bundle A, dan hal ini disertakan apabila perkara itu melakukan upaya hukum sehingga hakim-haim dalam upaya hukum dapat mempelajari/menganalisa berkas yang didukung dengan rekaman audiovisual. rekaman audiovisual diharapkan akan memegang peranan penting sebagai alat yang berperan untuk memperivikasi pengaduan yang masuk tentang perilaku hakim oleh karenanya hal ini akan menjadi bagian pengawasan yang internal sehingga dapat membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjadi lebih efektif.Kata Kunci: Urgensi Perekaman Persidangan, Tindak Pidana Korupsi
Copyrights © 2017