Pengaturan kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di Provinsi Jambi adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 kedua undang-undang tersebut tentang Kehutanan. Penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging telah dilaksanakan namun belum maksimal dikarenakan hal-hal sebagai berikut: a). Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan ksususnya kejahatan lingkungan. b).Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan dan c).Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional, regional dan nasional. Instrumen hukum yang menjadi kendala terhadap penegakan hukum Illegal Logging adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 memang masih banyak kelemahan, namun dengan didukung oleh Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang Nomor 23 Tahun 1997 kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat ditutupi.
Copyrights © 2017