Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang masalah anak di luar perkawinan yang telah di uji materil (judicial review) Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan, sehingga Tulisan ini mengkaji kekuatan hukum putusan  mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hubungan  keperdataan antara  anak dari perkawinan  siri  dengan ayah  biologisnya dan  ruang lingkup hak keperdataan dalam kaitannya   dengan hubungan antara  anak dari  perkawinan siri   dengan  ayah  biologisnya  sebagaimana  putusan  Mahkamah Konstitusi  Nomor  46/PUU-VIII/2010Kata Kunci :      Hak Anak Dari Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017