Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 tentang masalah anak di luar perkawinan yang telah di uji materil (judicial review) Pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan, sehingga Tulisan ini mengkaji kekuatan hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hubungan keperdataan antara anak dari perkawinan siri dengan ayah biologisnya dan ruang lingkup hak keperdataan dalam kaitannya dengan hubungan antara anak dari perkawinan siri dengan ayah biologisnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010Kata Kunci : Hak Anak Dari Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2017