Minyak Mentah merupakan sumber daya alam strategis dan tak terbaharukan yang terkandung didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun pada beberapa tahun terakhir ini produksi minyak mentah menurun salah satu penyebabnya permasalahan keamanan, yakni pencurian minyak mentah dan asset. Akibat dari pencurian ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan dampak lingkungan dari proses pencurian minyak tersebut yang dikenal dengan illegal tapping. Illegal tapping adalah suatu bentuk tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara illegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak hasil produksi dari suatu perusahaan migas kepada suatu tempat penampungan tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku. Untuk itu perlu mengkaji dan menganalisa kejadian ini terus berlangsung sampai bertahun-tahun, sehingga diketahui faktor penghambat penegakan hukumnya dan kebijakan kriminal yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi tindak pidana illegal tapping ini.Kata Kunci: Keamanan, Pencurian, Kebijakan Kriminal,
Copyrights © 2017