Negara Indonesia mengatur secara khusus segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan perkawinan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga keutuhan sebuah perkawinan dan menghindarkan terjadinya perceraian. Namun dilain sisi dalam perkawinan yang telah dibina masih ditemui perceraian. Salah satu akibat perceraian adalah anak hasil perkawinan yang masih sangat membutuhkan orang tua dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Sehubungan dengan tetap terpeliharanya dan terjaminnya pendidikan anak pasca perceraian ditetapkan oleh Negara melalui pengadilan menentukan uang nafkah untuk pemeliharaan dan penjaminan pendidikan anak walaupun tanpa permohonan dari istri selama dalam proses persidangan perceraian. Penetapan uang nafkah anak yang masuk dalam putusan pengadilan perkara perceraian dalam prakteknya ditemukan adanya mantan suami (ayah) yang tidak memenuhi uang nafkah anak sesuai ketetapan pengadilan maka diperlukan sanksi pidana yang memiliki daya memaksa ada pada domain hukum pidana.
Copyrights © 2017