Lahirnya Komisi Yudisial dilatar-belakangi oleh kuatnya keinginan rakyat, yang disuarakan melalui gerakan reformasi untuk membersihkan hakim dan badan-badan dari praktik mafia peradilan. Karena praktik-praktik mafia peradilan tersebut, sudah menggurita dan bersifat sistemik, maka pembersihannya tidak mungkin lagi dilakukan oleh mekanisme pengawasan internal dengan cara-cara yang konvensional. Diperlukan cara pemberantasan yang bersifat “luar biasa”, yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga pengawasan eksternal yang bersifat independen dan kredibel. Dengan demikian, jelaslah kiranya, betapa strategisnya amanat Konstitusi yang diletakkan di pundak Komisi Yudisial. Pemberantasan mafia peradilan, merupakan titik pangkal yang paling menentukan kualitas penegakan hukum, terutama penegakan hukum pidana.
Copyrights © 2019