Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sehingga masyarakat melalukan pengelolaan dan pengusaaan lahan hutan. Pengelolaan dan penguasaan hutan yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku dapat mengakibatkan banjir dan kerusakan lingkungan hidup lainnya. Polri sebagai salah satu pengayom dan penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan peranannya dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup dimaksud.Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Peranan Polri
Copyrights © 2017