Kebijakan dibidang hukum oleh pemerintah Indonesia telah dilakukan beberapa kebijakan yang membantu para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Namun antara kebijakan dan implementasi belum optimal di aktualisasikan padahal pemberian bantuan hukum secara percuma merupakan hak warga negara sebagaimana diatur didalam UU No 48 tahun 2009 tentang pokok kekuasaan kehakiman, UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU No18 Tahun 2003 tentang Advokad dan UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum masih banyak masyarakat belum mengakses keadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan akan bantuan hukum terhadap orang miskin sebagaimana diatur didalam perundang-undangan dapat memberikan konstribusi akses keadilan bagi masyarakat dan implementasi kebijakan perundang-undangan tentang bantuan hukum dalam perkara pidana.
Copyrights © 2017