Penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana pencurian (362KUHP) yang sama di Pengadilan Negeri Jambi. Adapun sistem dan objek kajiannya lebih dikonsentrasikan kepada faktor yang melatar belakangi terjadinya putusan disparitas. Bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda terhadap objek perkara yang sama adalah hakim Pengadilan Negeri Jambi lebih menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis (fakta hukum yang terdapat dipersidangan), dari pada pertimbangan bersifat nonyuridis. Tidak adanya kesamaan pendapat hakim dalam menilai hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan sanski pidana yang tercantum dalam pertimbangan hukum putusan tersebut serta tidak adanya formulasi yang jelas tentang penilaian tersebut. Hakim diperkenankan untuk menggali dan menafsirkan nilai – nilai dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat untuk menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Kata Kunci: Disparitas Penjatuhan Hukuman Pidana, Pencurian
Copyrights © 2017