Pemungutan PBB Perkotaan merupakan kewenangan baru Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi yang mulai diimplementasikan sejak tahun 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Mengingat luas dan besarnya subjek dan objek yang dapat dijadikan sasaran pemungutan PBB, Dispenda Kota Jambi seharusnya dapat memainkan peranan yang dimiliki seoptimal mungkin sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan dan meningkat dari tahun ke tahun guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jambi. Penelitian ini melihat bagaimana pelaksanaan peranan Dispenda dalam pelaksanaan pemungutan PBB di Kota Jambi, kendala-kendala yang dihadapi serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Sumber data diambil dari pelaksanaan pemungutan PBB yang telah direalisasikan, yaitu tahun 2014 dan tahun 2015. Peranan Dispenda diukur berdasarkan prosentase pencapaian target PBB yang mampu direalisasikan. Berdasarkan prosentase tersebut dapat dilihat kecendrungannya berdasarkan tolok ukur yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa untuk Tahun 2014, Peranan Dispenda dapat dikatakan sangat optimal, sedangkan untuk Tahun 2015 terjadi penurunan sehingga kurang optimal. Hal ini disebabkan beberapa kendala-kendala yang perlu diupayakan jalan keluarnya, sehingga ke depannya peranan Dispenda dapat lebih ditingkatkan kembali.
Copyrights © 2016