Implementasi tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambimerupakan seperangkat kegiatan yang secara nyata telah dilakukan oleh hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidanaya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap diri narapidana itu sendiri. Dengan demikian hakim selain akan dapat mengetahui sampai dimana putusan pengadilan tampak hasil baik buruknya pada diri narapidana yang bersangkutan, juga penting bagi penelitian yang bermanfat bagi pemidanaan. Ditemukan hambatan- hambatan selaku Hakim pengawas dan pengamat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka diperlukan pengaturan sebaiknya dimasa depan tentang peranan Hakim Pengawas dan Pengamat yang sebaiknya diterapkan adalah norma hukum acara pidana yang mengatur secara jelas dan tegas tentang peranan Hakim Pengawas dan Pengamat terhadap perubahan perilaku narapidana, sedemikian sehingga setiap terjadinya penjatuhan pidana, dapat dipastikan bahwa terpidana tidak akan melakukan resedivisme, melalui mekanisme pengawasan dan pengamatan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, yang sebagian fungsinya dilimpahkan kepada Ketua RT/Desa/Kelurahan domisili narapidana dan Balai Pemasyarakatan.
Copyrights © 2019