Persoalan malpraktik kedokteran lebih dititik beratkan pada permasalahan hukum, karena Malptraktek Kedokteran adalah Praktik Kedokteran yang mengandung sifat melawan hukum sehingga menimbulkan akibat fatal bagi pasien Teruma bagi para korban. Masalahnya terletak pada belum adanya hukum dan kajian hukum khusus tentang malpraktik yang dapat di jadikan pedoman dalam menentukan dan menanggulangi adanya Malpraktik kedokteran Indonesia. Untuk itu maka perlu dikaji kembali kebijakan perlindungan hukum yang dapat dikaitkan dengan kelalaian atau Malpraktik Kedokteran khususnya didalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban Malpraktik (pasien).
Copyrights © 2019