Pidana denda bermula dari hubungan keperdataan, yaitu ketika seorang dirugikan oleh orang lain maka ia boleh menuntut penggantian kerugian. Pidana denda dalam dunia ilmu hukum pidana masih tergolong sedikit, mungkin dalam masyarakat masih menganggap bahwa pidana denda adalah pidana yang paling ringan. Sedangkan dalam praktek peradilan pidana penjara dan hukuman sebagai pidana perampasan kemerdekaan masih merupakan hal yang utama oleh para hakim, akibatnya dipertanyakan tentang manfaat dan dasar-dasar moral dari pidana penjara itu, masih munculnya akibat negatif dari penjatuhan pidana tersebut, dalam KUHP tujuan pemidanaan itu sendiri tidak ada tercantum secara tegas maupun samar-samar pidana denda diancam sebagai alternatif dari pidana kurungan atau penjara. Sedangkan dalam Rancangan KUHP Nasional telah menetapkan secara eksplisit tentang tujuan pemidanaan di dalam Buku I Pasal 51 serta dimungkinkan ada pidana denda dengan 6 (enam) kategori.
Copyrights © 2017