Program pembinaan terhadap narapidana lansia yang ada di Lapas Klas IIA Jambi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan usia, kemampuan dan kebutuhan dari lansia bersangkutan. Namun demikian, karena keadaan mereka yang pada umumnya sudah pikun, renta, tuli dan mengidap penyakit yang akut, maka program pembinaan yang sudah diprogramkan oleh Lapas terhadap mereka, tidak dapat dilaksanakan secara efektif. Tidak dapat dilaksanakannya program pembinaan tersebut, membawa akibat pada tidak tercapainya tujuan pemidanaan dan penegakan hukum terhadap narapidana lanjut usia. Konsepsi kebijakan pemidanaan sebaiknya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana lansia adalah mengadopsi ketentuan KUHP yang mengatur mengenai pengurangan pidana dan alternatif pemidanaan dan ketentuan RUU KUHP tentang pemidanaan terhadap lansia sedemikian sehingga diperoleh pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana berusia lanjut yang mampu memenuhi tujuan hukum dan tujuan pemidanaan secara efektif. Kata Kunci: Pembinaan, Terpidana Lanjut Usia
Copyrights © 2017