Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 8, No 1 (2016): JUNI

KAJIAN TERHADAP PENYITAAN SEBAGAI PEMAKSAAN YANG DIHALALKAN OLEH HUKUM

Sumaidi Sumaidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2017

Abstract

Penyitaan merupakan tindakan paksa yang dilegitimasi (dibenarkan) oleh undang-undang atau dihalalkan oleh hukum, namun dalam melakukan penyitaan penyidik tidak sembarangan menyita barang tanpa aturan main yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan, penyidik harus patuh terhadap ketentuan KUHAP.Pasal 38 ayat (1) KUHAP menjelaskan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang berbunyi : “dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya”. Pemberian izin penyitaan oleh ketua pengadilan negeri artinya memberikan pengesahan atau atas tindakan penyidik dalam mengumpulkan barang bukti terkait dengan suatu tindak pidana. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...