Antara produsen atau pelaku usaha dengan konsumen (pemakai akhir) dari suatu produk merupakan hubungan yang terus menerus dan berkesinambungan. Produsen membutuhkan dan bergantung kepada dukungan konsumen sebagai pelanggan, di mana tanpa adanya dukungan konsumen maka tidak mungkin produsen dapat menjadi kelangsungan usahanya, sebaliknya konsumen membutuhkan barang dari hasil produksi produsen. Saling ketergantungan kebuthan tersebut di atas dapat menciptakanĀ suatu hubungan yang terus dan berkesinambungan sepanjang masa. Hubungan hukum antara produsen dengan konsumen yang berkelanjutan terjadi sejak proses produksi, distribusi, pemasaran dan penawaran. Namun dalam hubungan iniĀ banyak banyak ditemukan mengalami kecacatan yang mengakibatkan kerugian oleh konsumen seperti obat dan makanan yang mencantumkan tanggal kadaluarsa yang diperlame, penggunaan kelebihan kadar zat kimia dalam makanan, penggunaan zat yang tidak dibolehkan oleh pihak yang berwenang. Permasalahan produk cacat yang dihadapi maka diperlukan penyelesaian hukum bagi konsumen dari produk cacat menurut Undang Undag Nomor 8 Tahun 1999
Copyrights © 2017