Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 1, No 4 (2011): Juni

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DELIK PERS (Suatu Kajian Normatif)

Iin Rahmawati (Unknown)
Ruslan Abdul Gani (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 May 2017

Abstract

Kemerdekaan pers berarti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkomunikasi, kebebasan mencari dan memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya pemerintahan. Untuk itu, hukum diharuskan melindungi aktivitas jurnalistik, termasuk dalam penggunaan Hukum Pidana dalam mengatasi delik pers. Dalam penegakan hukum pers Sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pers adalah khas, yang berbeda dengan sistem pertanggungjawaban berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam delik pers dikenal adanya Penanggung Jawab, yang biasanya dijabat oleh Pemimpin Redaksi. Penanggung Jawab inilah yang harus bertanggung jawab terhadap delik pers, bukan lagi pihak-pihak lain seperti wartawan, redaktur, fotografer, dan seterusnya. Dengan demikian, Undang-Undang Pers telah melakukan dekriminalisasi terhadap penanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi pelaku,  pelaku yang menyuruh-lakukan, pelaku yang turut melakukan, pelaku yang yang membujuk untuk melakukan, dan pembantu melakukan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Delik Pers

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...