Konsep keilmuan ilmu hukum memiliki cakupan yang luas dan tidak mudah untuk dipahami, sedangkan wacana metodologi sebagai sarana keterbukaan kinerja suatu penelitian mengalami dinamika perdebatan yang tidak pernah usai. misalnya perdebatan tentang metodologi ilmu hukum yang dipengaruhi oleh perdebatan pada ilmu social. mengingat ada anggapan bahwa ilmu social adalah genus (umum-nya), sedangkan ilmu hukum merupakan species (khusus) dari ilmu-ilmu social. sebagai konsekukuensi masuknya ilmu hukum dalam genus ilmu sosial tersebut maka perdebatan tentang metodologi dalam ilmu social juga merasuk dalam ilmu hukum.Kata Kunci : Penelitian ilmu hokum, Metode Normatif, Metode Empirik.
Copyrights © 2013