Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 6, No 12 (2014)

RAHASIA DAGANG SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Taufik Effendy (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2014

Abstract

Dalam UU Rahasia Dagang sama sekali tidak disinggung masalah subyek hukum rahasia dagang, padahal masalah ini penting karena menyangkut siapa yang berhak atas informasi tersebut. Dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Dagang sebelumnya, yang dianggap sebagai pemilik rahasia dagang adalah penemu yang secara teknis menguasai rahasia dagang tersebut. Apabila dalam suatu kedaan tertentu informasi tersebut ditemukan oleh lebih dari satu orang maka yang dianggap sebagai pemilik ialah orang yang memimpin serta mengawasi kegiatan yang menghasilkan rahasia dagang itu, atau jika tidak ada orang itu, orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak masing-masing atas bagian rahasia dagangnya. Dalam kasus tertentu di mana suatu rahasia dagang dirancang seseorang dan diselesaikan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka pemiliknya adalah orang yang merancang rahasia dagang itu.Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...