Semakin maraknya tindak kejahatan cyber crime di bidang perbankan yaitu kasus pembobolan terhadap sistem keamanan dan pembobolan rekening (hacking) atau sistem elektronik nasabah dalam sistem perbankan nasional dengan menggunakan sarana, prasarana dan identitas orang lain guna memalsukan kartu kredit dalam kejahatan yang disebut Carding Sehingga dalam penegakan hukum pidana, korporasi khususnya lembaga perbankan tidak hanya menjadi korban pembobolan rekening nasabah tetapi juga masih bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kejahatan ITE
Copyrights © 2013