Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 10, No 1 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR UNTUK KREDIT YANG DIAMBIL ALIH (TAKE OVER) DENGAN PELUNASAN DAN JAMINAN YANG DIKELUARKAN TIDAK PADA HARI YANG SAMA

Tri Novidianto (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya)
Tutiek Retnowati (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2018

Abstract

Pengambil alihan kredit mempunyai arti kredit yang diambil alih dari satu kreditor oleh kreditor lain untuk satu debitor yang sama. Pengaturan mengenai pengambil alihan kredit di Indonesia belum secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus sehingga masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi kreditur terlebih dalam posisi pada saat pelunasan dan penyerahan jaminan tidak dilakukan pada hari yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengambilalihan kredit mengkuti ketentuan umum mengenai subrogasi yang dilengkapi dengan implementasi asas kebebasan berkontrak. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam pengambilalihan kredit dapat diperoleh secara internal melalui perjanjian yang dibuat antara kreditor baru dengan kreditur lama dan kreditur baru dengan debitur.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...