Al-Adl : Jurnal Hukum
Vol 7, No 13 (2015)

MEKANISME PEMANFAATAN LEASING DALAM PRAKTIKNYA

Taufik Effendy (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2015

Abstract

Leasing telah dikenal oleh bangsa Eropa dan Amerika di era 1850 an[1] dan hal ini telah menjadikan induswtri bisnis, produksi dan perdagangan dikalangan pengusaha waktu itu untuk menggunakan jenis usaha ini dalam menjalankan roda usahanya didalam perusahaan. Jenis usaha leasing ini pun datang dan tumbuh di Indonesia, dan mulai dilirik oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan dalam pemenuhan modal bagi usaha mereka. Usaha leasing ini pada dasarnya adalah kegiatan usaha penyewaan, yang digunakan sebagai modal dalam usaha, tapi sekarang ini telah timbul jenis usaha yang hampir menyerupai dari leasing ini. Masyarakat telah memahami bahwa ada kesamaan dalam leasing, sewa beli, kredit dan sewa menyewa, tetapi kenyataannya berbagai jenis usaha ini adalah berbeda dalam penerapan dan mekanismenya, hanya saja masyarakat masih memandang semua jenis usaha ini adalah sama. Pada akhirnya terjadi ketidaksamaan maksud dalam leasing, sewa beli, kredit, dan sewa menyewa ini diantara masyarakat, sehingga dapat menimbulkan sengketa dan salah arti dalam maksud dan tujuannya. Kata Kunci : Leasing, Mekanisme Leasing[1] T.M. Tom Clark, Leasing, Mc Graw Hill Book Company (UK) ltd., Maidenhead, Berkshire,UK

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

aldli

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al - Adl : Jurnal Hukum is a journal that contains scientific writings in the field of law either in the form of research lecturers and the results of studies in the field of law published the first time in 2008 with the period published twice a year. Al - Adl Journal of Law is registered in LIPI ...