JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019

KEBIJAKAN FORMULASI SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS NILAI KEADILAN

Hikmah Hikmah (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Eko Sopoyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2019

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social difence) dan upaya mencapai kesejateraan masyarakat (social walfare). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Pidana Mati terhadap pelaku koruptor berlandas pada pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, soal  Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku koruptor berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2). Penjatuhan Pidana  terhadap koruptor dapat dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara dalam Keadaan bahaya (bencana alam nasional dan krisis moniter). Penjatuhan pidana sebenarnya Tidaklah melanggar Hak Asasi manusia Jika dikaji secara Extentif dan teologis.Kata kunci: Kebijakan Formulasi, tindak pidana korupsi dan Pidana Mati

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...