Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Bangsa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus-menerus Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social difence) dan upaya mencapai kesejateraan masyarakat (social walfare). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif Pidana Mati terhadap pelaku koruptor berlandas pada pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, soal Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku koruptor berdasarkan bunyi pasal 2 ayat (2). Penjatuhan Pidana terhadap koruptor dapat dilakukan dalam keadaan tertentu disaat negara dalam Keadaan bahaya (bencana alam nasional dan krisis moniter). Penjatuhan pidana sebenarnya Tidaklah melanggar Hak Asasi manusia Jika dikaji secara Extentif dan teologis.Kata kunci: Kebijakan Formulasi, tindak pidana korupsi dan Pidana Mati
Copyrights © 2019