JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Khilmatin Maulidah (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Nyoman Serikat Putra Jaya (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2019

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...