Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan diatur dalam KUHP, mengandung unsur adanya paksaan dan kekerasan. Pasal KUHP mengenai delik ini sering dijadikan sebagai dasar hukum penuntutan pada kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun seiring waktu dalam penerapan hukum dari pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya. Artikel ini membahas tentang kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan saat ini (ius constitutum) dan dimasa mendatang (ius constituendum) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analisis. Kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini telah diatur dalam KUHP telah mengalami pengurangan frasa pada isi pasalnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa diukur secara pasti perbuatan apa saja yang masuk dalam delik tersebut, sehingga dapat menimbulkan peluang kesewenang-wenangan baik dari pelapor maupun pihak penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak serta merta membuat perubahan besar pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini terlihat dari belum diaturnya delik ini secara khusus dalam RUU KUHP. Maka demi kepastian hukum, perlu adanya perbaikan pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang perlu diakomodir di dalam RUU KUHP. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019