JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019

INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS

Sandy Kurnia Christmas (Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura)
Joko Setiyono (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2019

Abstract

Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...