JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019

IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 30/PUU-XVI/2018 MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Ayuk Hardani (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi sering kali terjadi mengalami berbagai permasalahan. Salah satunya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang memperluas frasa ’pekerjaan lain’ pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran pemberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 menurut sistem hukum di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukaan bahwa tidak adanya sinergi antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 atau penafsiran dari Mahkamah Konstitusi yang harus dijadikan pedoman dan dilaksanakan.    

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...